Home » All posts
Minggu, 03 November 2013
Bisnis Beretika
Bisnis Praktik Tak Beretika Part 2
Sumber : Kompas.com
BISNIS TAK BERETIKA Part 1
1. Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
2. Praktik Bisnis Masih Abaikan Etika
Rukmana menilai praktik bisnis yang dijalankan selama ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktik-praktik bisnis tidak terpuji. Hal ini mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala mecam cara untuk mencapai tujuan, baik tujuan individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok untuk eksistensi keberlanjutan kelompok. Terapi ini semua adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis. Baswir berpendapat bahwa pembicaraan mengenai etika dan moral bisnis sesungguhnya tidak terlalu relevan bagi Indonesia. Jangankan masalah etika dan moral, masalah tertib hukum pun masih belum banyak mendapat perhatian. Sebaliknya, justru sangat lumrah di negeri ini untuk menyimpulkan bahwa berbisnis sama artinya dengan menyiasati hukum. Akibatnya, para pebisnis di Indonesia tidak dapat lagi membedakan antara batas wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum. Wilayah etika dan moral adalah sebuah wilayah pertanggungjawaban pribadi. Sedangkan wilayah hukum adalah wilayah benar dan salah yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan. Akan tetapi memang itulah kesalahan kedua dalam memahami masalah etika dan moral di Indonesia.
3. Contoh Kasus Tentang Bisnis yang Tidak Beretika
Raksasa perangkat jaringan mobile Erikzon melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsang Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsang dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsang terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Erikzon. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsang terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsang masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsang di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D).
4. Analisis
Dalam dunia bisnis sering kali perusahaan melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan termasuk dengan cara pelanggaran hak paten. Banyak alasan mengapa sebuah perusahaan melakukan pelanggaran hak paten. Penyebabnya bisa jadi karena perusahan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan, takut kalah dari persaing, dan lain-lain. Pelanggaran yang dilakukan pihak Samsang sangatlah tidak baik, mengingat telah berakhirnya kesepakatan antara Samsang dan Erikzon. Hal ini sangat merugikan Erikzon karena Erikzon telah melakukan penelitian dan pengembangan yang memakan banyak biaya serta waktu yang tidak sedikit. Dampaknya bagi Erikzon adalah para investor akan mencabut penanaman modalnya yang mengakibatkan Erikzon akan mengalami kerugian besar. Sebaiknya jangan hanya karena keuntungan semata kita merugikan orang lain, agar mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, kita melakukan hal yang dapat merugikan orang lain. Berbisnislah dengan cara yang benar dan sesuai etika bisnis. Semoga bisnis-bisnis di Indonesia tidak hanya memikirkan laba saja tapi juga keselamatan dan kenyamanan konsumennya.
sumber : okezone.com
Minggu, 06 Oktober 2013
KASUS ETIKA BISNIS
Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero). Keputusan ini diambil merespons adanya aturan larangan rangkap jabatan yang dikeluarkan SKK Migas. "Sejak ada ketentuan itu, saya mundur dari jabatan saya sebagai Komisaris Pertamina EP. Sekitar awal September," kata Gde saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (11/9/2013). Gde menyatakan tidak keberatan dengan adanya aturan tersebut. Pasalnya penunjukkan dirinya sebagai Komisaris di Pertamina EP merupakan penugasan dari pimpinan SKK Migas sebelumnya. Dia mengaku ada beberapa rekannya yang juga menjadi komisaris di anak Pertamina. "Bukan kami yang melamar, tapi kami ditunjuk oleh Kepala SKK Migas," terang dia. Sekadar informasi, SKK Migas telah mengeluarkan kebijakan yang meminta pimpinan dan pekerja yang masih merangkap jabatan komisaris untuk segera mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 tertanggal 10 September yang ditandatangani Pengawas Internal, SKK Migas, Budi Ibrahim. Surat edaran ini merupakan hasil rapat pimpinan pada 3 September 2013. Budi menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dari Pimpinan dan Pekerja SKK Migas. "Mengacu pada pedoman etika yang ada, pimpinan dan pekerja harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Budi. Dia mengatakan, surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh pimpinan atau pekerja SKK Migas akan dikumpulkan di Sekretaris SKK Migas. Kemudian, akan dibuatkan surat pengunduran diri dari Kepala SKK Migas yang akan ditujukan pada perusahaan dimaksud. Sekadar informasi, sebelum ditangkap KPK, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tercatat sebagai salah satu komisaris di Bank Mandiri sejak 4 April lalu. Namun, karir Rudi sebagai pengawas Bank dengan aset terbesar di Indonesia tersebut harus berakhir. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memecat Rudi dari jabatannya sebagai komisaris Bank Mandiri setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. sumber: www.liputan6.com
TEORI ETIKA BISNIS
Pengertian Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adab, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4). Teori Etika Ada empat macam teori etika yaitu : 1. Etika Teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdsarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakanyang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Filosofinya: Egoisme etis yakni perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya. Memaksimalkan kepentingan kita terkait erat dengan akibat yang kita terima. Utilitarianisme. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :a) Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism) b) Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism) 2. Teori Deontologi yaitu berasal dari bahasa Yunani , “ Deon “ berarti tugas dan logos berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindaksecara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atautujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baikpada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itudilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. 3. Teori Hak yakni merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. 4. Teori Keutamaan yakni memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Prinsip-prinsip Etika Bisnis Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut: 1. Prinsip otonomi Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya. 2. Prinsip kejujuran Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut. 3. Prinsip tidak berniat jahat Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu. 4. Prinsip keadilan Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain. 5. Prinsip hormat pada diri sendiri Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan. sumber : http://bi2b.wordpress.com/2011/10/22/dasar-teori-etika-bisnis/
Minggu, 05 Mei 2013
Garuda Kalahkan Malaysia Airlines, Dahlan: Selanjutnya Singapore Airlines
Rezza Octa Riantino 3EA03 15210838 Jakarta - Semalam tadi, Menteri BUMN Dahlan Iskan menghadiri acara peresmian Medan sebagai Hub keempat PT Garuda Indonesia Tbk. Dahlan ingin Garuda bisa mengalahkan Singapore Airlines. "Garuda Indonesia sudah bisa mengalahkan Malaysia Airlines, Thai Airways. Prestasi ini harus ditingkatkan lagi. Untuk mengalahkan Singapore Airlines, misalnya dengan hal yang sederhana dulu, yaitu kita unggul di jalur Jakarta-Singapura," tutur Dahlan dalam acara yang diadakan di Hotel JW Marriott, Medan. Pernyataan Dahlan ini disampaikan oleh Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi kepada detikFinance, Sabtu (4/5/2013). Pada kesempatan tersebut, Dahlan mengatakan, dia pernah sempat dibuat bingung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Karena saham Garuda sempat menjadi beban pemerintah, dan maskapai penerbangan plat merah in sulit bangkit. "Alhamdulillah saham Garuda sekarang sangat bagus," kata Dahlan. Mantan Dirut PLN ini dalam kesempatan tersebut meminta kepada Dirut Garuda Indonesia untuk membuka jalur penerbangan ke Danau Toba, sehingga ekonomi pariwisata di wilayah Sumatera Utara terus bangkit. sumber : http://finance.detik.com
Berapa Sebenarnya Harga Normal Daging Sapi di Pasaran?
Rezza Octa Riantino 3EA03 15210838 Jakarta - Harga daging sapi saat ini masih berada di kisaran Rp 90.000-100.000 per kg. Sebenarnya berapa harga normal daging sapi di pasaran? Ketua Daging Sapi Jakarta Raya, Sarman Simanjorang, mengatakan harga daging sapi yang normal sebenarnya adalah Rp 65.000-75.000 per kg. "Harga daging sapi normalnya RP 65.000-75.000 per kilo, namun karena suplai dan demand-nya tidak seimbang saat ini harganya masih sangat tinggi terutama di Jakarta yang mencapai Rp 90.000-100.000 per kg," ungkapnya kepada detikFinance, Minggu (5/5/2013). Sarman menambahkan, jika pemerintah tidak segera mengelontorkan tambahan kuota daging sapi tahun ini maka harga daging sapi pada saat memasuki bulan puasa 8 Juli nanti bisa turun Rp 70.000-75.000 per kg. "Tambahan kuota impor daging kami yakin tidak akan merusak harga daging di daerah, karena 80% kuota daging nasional itu diserap Jakarta, karena DKI Jakarta 100% mengandalkan pasokan daging sapi dari luar daerah dan impor," ujarnya. Sarman menyarakan agar harga daging sapi kembali normal saat ini diperlukan tambahan impor daging sebanyak 15.000 ton. "Kemarin Pemerintah bilang kalau serapan impor daging sapi kurang maksimal, ya memang tidak maksimal karena kuota yang diberikan untuk setahun, kalau satu importir punya kuota impor 1.000 ton per tahun dia akan keluarkan sedikit-demi sedikit tidak akan langsung dihabiskan langsung dalam 3-4 bulan. Jadi kalau ingin harga daging normal RP 65.000-70.000 per kgsegera pemerintah tambah kuota daging yang baru," tandasnya. sumber :http://finance.detik.com

