Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 06 Oktober 2013

KASUS ETIKA BISNIS

Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero). Keputusan ini diambil merespons adanya aturan larangan rangkap jabatan yang dikeluarkan SKK Migas. "Sejak ada ketentuan itu, saya mundur dari jabatan saya sebagai Komisaris Pertamina EP. Sekitar awal September," kata Gde saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (11/9/2013). Gde menyatakan tidak keberatan dengan adanya aturan tersebut. Pasalnya penunjukkan dirinya sebagai Komisaris di Pertamina EP merupakan penugasan dari pimpinan SKK Migas sebelumnya. Dia mengaku ada beberapa rekannya yang juga menjadi komisaris di anak Pertamina. "Bukan kami yang melamar, tapi kami ditunjuk oleh Kepala SKK Migas," terang dia. Sekadar informasi, SKK Migas telah mengeluarkan kebijakan yang meminta pimpinan dan pekerja yang masih merangkap jabatan komisaris untuk segera mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 tertanggal 10 September yang ditandatangani Pengawas Internal, SKK Migas, Budi Ibrahim. Surat edaran ini merupakan hasil rapat pimpinan pada 3 September 2013. Budi menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dari Pimpinan dan Pekerja SKK Migas. "Mengacu pada pedoman etika yang ada, pimpinan dan pekerja harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Budi. Dia mengatakan, surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh pimpinan atau pekerja SKK Migas akan dikumpulkan di Sekretaris SKK Migas. Kemudian, akan dibuatkan surat pengunduran diri dari Kepala SKK Migas yang akan ditujukan pada perusahaan dimaksud. Sekadar informasi, sebelum ditangkap KPK, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tercatat sebagai salah satu komisaris di Bank Mandiri sejak 4 April lalu. Namun, karir Rudi sebagai pengawas Bank dengan aset terbesar di Indonesia tersebut harus berakhir. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memecat Rudi dari jabatannya sebagai komisaris Bank Mandiri setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. sumber: www.liputan6.com


Ditulis Oleh : My Blog's Most Greatest // 05.05
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About