Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 06 Oktober 2013

KASUS ETIKA BISNIS

Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero). Keputusan ini diambil merespons adanya aturan larangan rangkap jabatan yang dikeluarkan SKK Migas. "Sejak ada ketentuan itu, saya mundur dari jabatan saya sebagai Komisaris Pertamina EP. Sekitar awal September," kata Gde saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (11/9/2013). Gde menyatakan tidak keberatan dengan adanya aturan tersebut. Pasalnya penunjukkan dirinya sebagai Komisaris di Pertamina EP merupakan penugasan dari pimpinan SKK Migas sebelumnya. Dia mengaku ada beberapa rekannya yang juga menjadi komisaris di anak Pertamina. "Bukan kami yang melamar, tapi kami ditunjuk oleh Kepala SKK Migas," terang dia. Sekadar informasi, SKK Migas telah mengeluarkan kebijakan yang meminta pimpinan dan pekerja yang masih merangkap jabatan komisaris untuk segera mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 tertanggal 10 September yang ditandatangani Pengawas Internal, SKK Migas, Budi Ibrahim. Surat edaran ini merupakan hasil rapat pimpinan pada 3 September 2013. Budi menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dari Pimpinan dan Pekerja SKK Migas. "Mengacu pada pedoman etika yang ada, pimpinan dan pekerja harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Budi. Dia mengatakan, surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh pimpinan atau pekerja SKK Migas akan dikumpulkan di Sekretaris SKK Migas. Kemudian, akan dibuatkan surat pengunduran diri dari Kepala SKK Migas yang akan ditujukan pada perusahaan dimaksud. Sekadar informasi, sebelum ditangkap KPK, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tercatat sebagai salah satu komisaris di Bank Mandiri sejak 4 April lalu. Namun, karir Rudi sebagai pengawas Bank dengan aset terbesar di Indonesia tersebut harus berakhir. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memecat Rudi dari jabatannya sebagai komisaris Bank Mandiri setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. sumber: www.liputan6.com


TEORI ETIKA BISNIS

Pengertian Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adab, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4). Teori Etika Ada empat macam teori etika yaitu : 1. Etika Teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdsarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakanyang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Filosofinya: Egoisme etis yakni perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya. Memaksimalkan kepentingan kita terkait erat dengan akibat yang kita terima. Utilitarianisme. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :a) Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism) b) Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism) 2. Teori Deontologi yaitu berasal dari bahasa Yunani , “ Deon “ berarti tugas dan logos berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindaksecara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atautujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baikpada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itudilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. 3. Teori Hak yakni merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. 4. Teori Keutamaan yakni memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Prinsip-prinsip Etika Bisnis Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut: 1. Prinsip otonomi Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya. 2. Prinsip kejujuran Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut. 3. Prinsip tidak berniat jahat Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu. 4. Prinsip keadilan Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain. 5. Prinsip hormat pada diri sendiri Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan. sumber : http://bi2b.wordpress.com/2011/10/22/dasar-teori-etika-bisnis/


 

Blogger news

Blogroll

About